Mengamankan Mushaf Al-Quran Yang Sudah Tidak Terpakai
MENGAMANKAN MUSHAF AL-QUR’AN YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Di beberapa masjid terutama di masjid perkampungan, sering ditermukan di mushaf al-Qur’an yang sudah tidak terpakai lagi karena usang atau sobek-sobek dan lain sebagainya. Bolehkah kita membakar mushaf seperti itu karena tidak ada lagi yang mau menggunakannya? Ataukah bagaimanakah cara mengamankan mushaf al-Qur’an yang sudah tidak bisa lagi dipakai agar terhindar dari tangan jahil dan terhindarkan dari pelecehan?
Jawaban.
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang isinya sama. Beliau hafizhahullâh ditanya, bolehkah membakar lembar-lembaran mushaf al-Qur’an al-karîm jika khawatir lembaran-lembaran itu akan dilecehkan?
Beliau hafizhahullah menjawab, ‘Ya, jika lembaran-lembaran itu sudah usang dan sobek-sobek sehingga tidak memungkin lagi untuk dimanfaatkan atau dibaca serta dikhawatirkan akan menjadi sasaran pelecehan oleh orang, maka tidak apa-apa dibakar atau ditimbun di tanah yang suci.[1] Ini pernah dilakukan oleh para Sahabat g di zaman mereka. Mereka menimbun atau mengubur mushaf-mushaf dan juga membakarnya ketika mereka telah telah berhasil mengumpulkannya dalam satu mushaf yaitu Mushaf Utsman g . Mereka membakar mushaf-mushaf yang lain.
Jadi mushaf atau lembaran-lembaran mushaf yang sudah tidak mungkin dimanfaatkan lagi karena sudah sobek-sobek, maka boleh dikubur atau ditanam pada tanah yang suci atau dibakar. [2]
Dan menurut hemat kami, bisa juga lembaran-lembaran itu didaur ulang sehingga tulisan-tulisannya sudah tidak terlihat lagi dan hasil dari daur ulang bisa dimanfaatkan untuk yang lain, tanpa seorang pun bisa membedakan bahwa lembaran mushaf atau lembaran yang lain. Ini juga bisa menyelamatkan lembaran-lembaran itu dari pelecehan. Tapi yang sangat perlu diperhatikan adalah saat kita menyerahkan lembaran-lembaran mushaf itu kepada orang lain untuk didaur ulang, maka kita harus memastikan bahwa dia benar-benar langsung mendaur ulang, bukan dipilah-pilah lagi untuk dimanfaatkan terlebih dahulu.
Jika kita kurang yakin atau masih ragu akan keselamatan lembaran-lembaran itu, maka paling aman dibakar atau ditanam ditanah yang suci.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Ini dilakukan untuk menjaga dan menghindarkan al-Qur’an dari tangan-tangan manusia yang jahil yang sering melecehkannya atau menyelamatkannya dari orang-orang yang tidak memiliki rasa hormat sama sekali terhadap al-Qur’an sehingga terkadang lembaran mushaf dijadikan bungkus makanan atau dijadikan bahan mainan, seperti kejadian beberapa waktu lalu saat ditemukan beberapa trompet yang terbuat dari cover al-Qur’an. -red
[2] Al-Muntaqâ min Fatâwâ Syaikh Shalih Fauzan, 2/75
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6951-mengamankan-mushaf-alquran-yang-sudah-tidak-terpakai.html